Viral Medsos

Kasus yang Menjerat Kamaruddin Simanjuntak Diduga Ada Unsur Politis dan Balas Dendam

Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) 

"Tapi kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin Lukas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut. Maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.

Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin tengah membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.

Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.

"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk mendampingi kliennya Rina Lauwly dan anaknya.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin mempertanyakan soal status tersangka yang disematkan kepadanya. Hal ini karena saat itu dia tengah menjalankan tugas sebagai seorang pengacara yang membela kliennya.

Dia menyebut jika penetapan tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.

Keributan sempat terjadi lantaran pihak kepolisian yang tidak memperbolehkan semua pendampingnya masuk ke ruangan pemeriksaan.

Ucapan Kamaruddin Viral

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved