Perselingkuhan Dirut PT Taspen
Bukti Video Syur Ditolak Bareskrim, Kamaruddin Bongkar Identitas 3 Wanita Selingkuhan Dirut Taspen
Idenditas tiga wanita diduga selingkuhan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dibongkar Kamaruddin Simanjuntak buntut jengkel bukti video syur ditolak
TRIBUN-MEDAN.COM – Idenditas tiga wanita diduga selingkuhan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dibongkar Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak membongkar identitas tiga wanita yang diduga sebagai selingkuhan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih setelah diperiksa Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) kemarin.
Kamaruddin Simanjuntak meluapkan emosi lantaran bukti video syur Antonius NS Kosasih ditolak Bareskrim Polri.
Dimana selama diperiksa lebih dari 10 jam, Kamaruddin mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut penyidik Bareskrim tidak profesional dan menyalahi prosedur.

Kamaruddin juga jengkel setelah sejumlah barang bukti termasuk 6.000 video porno Direktur Taspen diabaikan oleh penyidik.
Kamaruddin diperiksa penyidik Bareskrim dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Baca juga: Kronologi Kasus Istri Dirut Taspen yang Berujung Kamaruddin Jadi Tersangka, Berawal Dilapor Pelakor
Baca juga: POLRI Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Kamaruddin, Tegas Tak Akan Tahan Sang Pengacara
Kamaruddin diperiksa sekira 10 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 21.16 WIB, dan mendapat 16 pertanyaan.
Dia menyebut pemeriksaan tidak efektif karema penyidik terlalu banyak rapat sehingga buang-buang waktu.
Kamaruddin mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur.
Pasalnya, penetapan tersangka itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin usai diperiksa Bareskrim.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB.
Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu.
Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.