Perselingkuhan Dirut PT Taspen

Bukti Video Syur Ditolak Bareskrim, Kamaruddin Bongkar Identitas 3 Wanita Selingkuhan Dirut Taspen

Idenditas tiga wanita diduga selingkuhan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dibongkar Kamaruddin Simanjuntak buntut jengkel bukti video syur ditolak

WartaKota/Ramadhan LQ
Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Cs Datangi Bareskrim 

TRIBUN-MEDAN.COM – Idenditas tiga wanita diduga selingkuhan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dibongkar Kamaruddin Simanjuntak.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak membongkar identitas tiga wanita yang diduga sebagai selingkuhan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih setelah diperiksa Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023) kemarin.

Kamaruddin Simanjuntak meluapkan emosi lantaran bukti video syur Antonius NS Kosasih ditolak Bareskrim Polri.

Dimana selama diperiksa lebih dari 10 jam, Kamaruddin mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut penyidik Bareskrim tidak profesional dan menyalahi prosedur.

Kamaruddin Bongkar Identitas Para Selingkuhan Dirut Taspen: Dia Ngangkang di Video Itu!
Kamaruddin Bongkar Identitas Para Selingkuhan Dirut Taspen: Dia Ngangkang di Video Itu! (Tribun Medan)

Kamaruddin juga jengkel setelah sejumlah barang bukti termasuk 6.000 video porno Direktur Taspen diabaikan oleh penyidik.

Kamaruddin diperiksa penyidik Bareskrim dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Baca juga: Kronologi Kasus Istri Dirut Taspen yang Berujung Kamaruddin Jadi Tersangka, Berawal Dilapor Pelakor

Baca juga: POLRI Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Kamaruddin, Tegas Tak Akan Tahan Sang Pengacara


Kamaruddin diperiksa sekira 10 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 21.16 WIB, dan mendapat 16 pertanyaan.

Dia menyebut pemeriksaan tidak efektif karema penyidik terlalu banyak rapat sehingga buang-buang waktu.

Kamaruddin mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur.

Pasalnya, penetapan tersangka itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.

"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin usai diperiksa Bareskrim.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB.

Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved