News Video
EMOSI Kamaruddin Simanjuntak Meledak Usai Diperiksa Penyidik, Ngaku Sempat Berdebat Sengit
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku sempat berdebat dengan penyidik Bareskrim Polri saat dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
TRIBUN-MEDAN.Com, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku sempat berdebat dengan penyidik Bareskrim Polri saat dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih pada Senin (14/8/2023).
Kamaruddin diperiksa selama 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan.
Kamaruddin membeberkan, seharusnya pemeriksaan itu rampung pada pukul 16.00, akan tetapi dirinya sempat berdebat dengan penyidik Bareskrim.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin geram lantaran penyidik tak mau menerima bukti kasus yang sedang ditangani olehnya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/15/diperiksa-10-jam-sebagai-tersangka-kamaruddin-simanjuntak-ngaku-banyak-berdebat-dengan-penyidik
Selengkapnya tonton video :
EMOSI Kamaruddin Simanjuntak Meledak
Kamaruddin Simanjuntak
Penyidik Bareskrim
Kasus Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka
POLDA SUMUT Ungkap Pengedar Selama Satu Semester, Ada 238 Kasus Narkoba dan 279 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
POLDA SUMUT BANTAH Oknum Brimob Ikut Bakar Pencuri 2 Karung Ubi di Deli Serdang, Hanya Tempeleng |
![]() |
---|
Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Proyek Profil Desa, Pelaku Memiliki Peran Dalam Pembuatan Website |
![]() |
---|
Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku, Sisir Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa |
![]() |
---|
Puluhan Driver Event Aquabike 2025 Ikuti Test Urin, Berikut Penjelasan AKBP Hendri Barus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.