Berita Viral

Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Hingga Nyaris Putus, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta

Kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan berat Yc, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk aka

Editor: Satia
Tribunsolo
Seorang pria yang mendapatkan perawatan di rumah sakit 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang istri di Solo melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya sendiri.

Di mana, wanita ini memotong kelamin suaminya, nyaris putus.

Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi dan kini dalam proses persiadangan, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dikutip dari Tribunsolo.com, dalam sidang dengan agenda kesaksian dari pihak hotel tersebut, korban yakni IPN (20) sempat mengungkap tuntutannya atas kasus yang menimpa dirinya.

Pria asal Telukan, Sukoharjo tersebut meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Pantesan Judi Togel Terus Marak, Ternyata Koordinator Judi Togel Ngaku Rutin Setoran ke Polisi-TNI

Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan berat Yc, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk akal.

Permintaan itu diakui Asri langsung ditolak saat sidang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023).

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Asri menjelaskan, bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

Baca juga: Polsek Perdagangan Sosialisasi Masalah Kenakalan Remaja di Nagori Bandar Betsy II

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa.

Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Fakta Pegawai BUMN Terduga Teroris, Markas Brimob dan TNI jadi Target, Terkuak Penggalangan Dana

Namun karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved