Berita Viral

Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Hingga Nyaris Putus, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta

Kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan berat Yc, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk aka

Editor: Satia
Tribunsolo
Seorang pria yang mendapatkan perawatan di rumah sakit 

"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.

Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved