Berita Viral

Kamaruddin Jadi Tersangka Gegara Bela Klien, Puluhan Pengacara Ancam Nginap Jika Kamaruddin Ditahan

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. 

HO
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. 

Penetapan tersangka ini lantaran Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih selingkuh dan dugaan penggelapan dana. 

Padahal Kamaruddin Simanjuntak melontarkan pernyataan itu sebagai kuasa hukum istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. 

Rina melaporkan suaminya diduga melakukan KDRT dan menelantarkan istri dan anak-anaknya. 

Terkait penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak, puluhan para pengacara turun ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Tapi kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin Lukas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut. Maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.

Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin tengah membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.

Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.

"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.

Baca juga: NONTON Live Streaming Manchester United Vs Wolves Jam 02.00 WIB, Akses Siaran Langsung via HP

Baca juga: NYARIS BAKU HANTAM Antara Satpol-PP dan Penonton Pada Turnamen Gubsu Edy Rahmayadi Cup 2023

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved