Berita Viral
Kamaruddin Jadi Tersangka Gegara Bela Klien, Puluhan Pengacara Ancam Nginap Jika Kamaruddin Ditahan
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih.
TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih.
Penetapan tersangka ini lantaran Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih selingkuh dan dugaan penggelapan dana.
Padahal Kamaruddin Simanjuntak melontarkan pernyataan itu sebagai kuasa hukum istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Rina melaporkan suaminya diduga melakukan KDRT dan menelantarkan istri dan anak-anaknya.
Terkait penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak, puluhan para pengacara turun ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Tapi kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin Lukas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut. Maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.
Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin tengah membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.
Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.
"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.
Baca juga: NONTON Live Streaming Manchester United Vs Wolves Jam 02.00 WIB, Akses Siaran Langsung via HP
Baca juga: NYARIS BAKU HANTAM Antara Satpol-PP dan Penonton Pada Turnamen Gubsu Edy Rahmayadi Cup 2023
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka
Kamaruddin Simanjuntak
puluhan para pengacara turun ke Bareskrim Polri
Tribun-medan.com
Viral di Medsos Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Jelaskan yang Sebenarnya |
![]() |
---|
BGN Catat Ada 70 Kasus atau 5.914 korban Keracunan MBG, 45 Dapur MBG Ditutup, Nanik:Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
KISAH PILU Nurdiansyah Firdaus Pemandu Wisata Langganan Artis Tewas Kecelakaan, Istri Baru Lahiran |
![]() |
---|
MOTIF Praka S Ngamuk dan Lepaskan Tembakan di Bank BUMN Gowa, Dandim: Sudah Diserahkan ke POM |
![]() |
---|
AHLI HUKUM Sebut Korban Keracunan MBG Berpeluang Bikin Gugatan Ganti Rugi Hingga Laporan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.