Berita Viral

Kamaruddin Jadi Tersangka Gegara Bela Klien, Puluhan Pengacara Ancam Nginap Jika Kamaruddin Ditahan

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. 

HO
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih.  

Diperiksa sebagai tersangka

Polisi menjadwalkan pemeriksaan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin merupakan tersangka kasus yang dilaporan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Seharusnya pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka dilaksakan pada pada Kamis (10/8/2023), namun ia meminta penundaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

"Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap dia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved