Viral Medsos

Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa 10 Jam, Berdebat dengan Penyidik, Barang Bukti Video Porno Ditolak

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sempat berdebat dengan penyidik penyidik Bareskrim Polri saat dilakukan pemeriksaan pada Senin (14/8/2023) sore sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023) malam.

Kamaruddin Simanjutak menyebutkan sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB.

Namun, terdapat perdebatan antara Kamaruddin Simanjuntak dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik tolak barang bukti video porno ANS

Perdebatan tersebut, kata Kamaruddin Kamaruddin Simanjuntak, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. 

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.

"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," imbuhnya.

Kamaruddin mengaku, alat bukti berupa video porno Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ditolak oleh penyidik.
 
"Dia (penyidik) menolak bukti kita, bukti video porno. (Harusnya kan) Periksa video porno ini secepatnya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
 
Bukti video ini kemudian ditinggal oleh Kamaruddin di meja penyidik.

Kamaruddin menilai bukti ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, di mana dirinya menjadi tersangka.
 
"Mereka menolak-nolak terus, berunding-unding terus, akhirnya bukti kita itu tinggal di meja, di meja penyidik. Bukti falshdisk warna putih, harddisk warna transparan," jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. (HO)

Kasus pencemaran nama baik

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, pada Senin (5/9/2022) lalu.

Duke Arie Widagdo juga mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke Arie Widagdo mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin.

Ucapan Kamaruddin 

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan. Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita simpanan sang dirut tersebut bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang disampaikan ulang oleh Duke Arie Widagdo:

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

Baca juga: TANGIS Istri Dirut Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim: Abang Ini Menolong Saya

Baca juga: Sosok Istri Dirut Taspen yang Nangis Dibela Kamaruddin Simanjuntak hingga Kuliti Jahatnya Sang Suami

Diduga Ada Unsur Politis dan Balas Dendam

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis. "Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs. Adapun, Kamaruddin juga merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. "Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.

Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.

"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar penyidik tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Dia mengancam tim kuasa hukum Kamaruddin akan menginap di Bareskrim jika hal itu terjadi. Bahkan, dia juga menyebut ada dugaan unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.

"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkap Martin.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved