Berita Sumut

Rekonstruksi Pembunuhan Hasan Samosir Tahun 2009, Ada 9 Adegan Diperagakan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengutarakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan menangkap dia tersangka inisial LD dan

Penulis: Maurits Pardosi |

Rekonstruksi Pembunuhan Hasan Samosir Tahun 2009, Ada 9 Adegan Diperagakan Tersangka

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Polres Samosir bersama dengan Kejaksaan Negeri Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan Hasan Samosir yang terjadi pada tahun 2009.

Pengungkapan kasus ini telah disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu dan hari ini, Selasa (15/8/2023) para tersangka memperlihatkan adegan pembunuhan tersebut yang dirangkum dalam 9 adegan.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengutarakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan menangkap dia tersangka inisial LD dan AS.

"Dalam acara rekonstruksi, bukan suatu pengadilan. Ini kita lakukan agar terangnya tindak pidana. Kita baru saja kita bersama JPU atau kejaksaan dalam tahapan penyidikan ini," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Selasa (15/8/2023).

"Dalam rekonstruksi ini, ada 9 adegan. Ini kejadian pada tahun 2009 dan terungkap pada tahun 2023 ini. Jalannya pengungkapan ini terlebih dahulu kita melakukan penyelidikan," sambungnya.

Setelah kasus ini terbenam selama 14 tahun, pihaknya menangkap seorang tersangka dari luar Sumatra Utara. Dan dari keterangan tersangka, pihaknya menangkap seorang tersangka baru dan menetapkan 3 tersangka lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian, tersangka kita dapatkan informasinya bahwa berada di luar Sumut. Lalu, kita kejar dan akhirnya dapat di Lampung yang berinisial LD, kita kembangkan lagi hingga mendapatkan seorang tersangka baru yakni inisial AS," sambungnya.

Ia juga terangkan, pada saat jalannya rekonstruksi, sejumlah pihak sempat membuat kegaduhan. Terlihat, kuasa hukum korban sempat adu pendapat dengan pihak kepolisian saat rekonstruksi berjalan. Lalu, para saksi korban dan tersangka pun sempat gaduh.

Kegaduhan tersebut dapat diredam pihak kepolisian sehingga rekonstruksi dapat berjalan kembali.

"Dalam adegan tersebut, menurut kuasa hukum korban, ada adegan yang tidak pas, yang ditambah. Sebenarnya, itu merupakan masukan bagi penyidik dan JPU untuk pengungkapan tindak pidana ini," lanjutnya.

Selain itu, pihak keluarga juga mendesak pihak kepolisian agar seorang saksi dari pihak tersangka dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, saksi tersebut pernah dijadikan tersangka dan dalam rekonstruksi, ia terlihat sebagai saksi.

"Iya benar, memang kita dapatkan informasi bahwa ada SPDP tahun 2011. Kita melakukan penyidikan terhadap tersangka utama. Keterangan tersangka utama ini yang membuat kita melakukan rekonstruksi agar tindak pidana ini dapat terungkap," tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya yang dinyatakan sebagai DPO.

"Kita akan mengkaji kembali, ini belum selesai. Ada beberapa lagi yang masih DPO. Ada tiga DPO kita. Sudah kita sebar foto DPOnya melalui humas kita," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved