Sidang Tuntutan Mario Dandy
Shane Lukas Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora dan 5 Tahun Penjara
Besaran jumlahnya disesuaikan dengan kesalahan dan peran masing-masing dalam kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.
TRIBUN-MEDAN.com - Shane Lukas dituntut bayar restitusi Rp120 miliar ke David Ozora.
Ia juga dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutan kepada Shane Lukas, antek-antek Mario Dandy saat melakukan penganiayaan brutal kepada David Ozora.

Dalam bacaan tuntutannya, Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
“Dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada di dalam tahanan,” lanjutnya.
Shane Lukas juga dibebankan kompensasi kerugian atau restitusi.
Baca juga: Terkuak! David Ozora Bisa Mati Kalau Gak Ada Shane Lukas, Soal Peran BAP Rupanya Diakali Mario Dandy
Besaran jumlahnya disesuaikan dengan kesalahan dan peran masing-masing dalam kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.
“Membebankan terdakwa Lukas Shane, Mario Dandy dan, AGH dengan berkas perkara terpisah."
"Bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran dan tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar,” ucap JPU lagi.

Jika Shane Lukas tidak mampu untuk membayar biaya restitusi, dia harus mengganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas JPU.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.