Berita Viral

Ayah Shane Lukas Keberatan Tuntutan JPU Penjara 5 Tahun: Dia Cuma Videokan, tak Ada Aniaya David

Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.

Editor: Liska Rahayu
HO
Shane Lukas Lumbantoruan menjadi saksi dalam sidang AGH terkait penganiayaan David.  

"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ucap Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," jawab Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Adapun terkait waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.

Akan tetapi, Hakim Ketua Alimin Ribut tak mengabulkan permintaan pengacara Shane.

"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.

Sebagai informasi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut, dilayangkan jaksa pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

JPU menyatakan terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved