Pemprov Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Kenang Masa Awal Menjabat, Diwariskan Utang Rp 2,6 Triliun

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengenang masa awal dirinya menjabat sebagai gubernur bersama wakilnya Musa Rajekshah.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengenang masa awal dirinya menjabat sebagai gubernur bersama wakilnya Musa Rajekshah pada tahun 2018 lalu.

"Sekilas mengenang kondisi saat awal menjabat sebagai kepala daerah. Izinkan saya membuka ini sehingga ini gamblang di rumah rakyat ini," ujar Edy Rahmayadi dalam sidang paripurna terakhir di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (16/8/2023) dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Edy Rahmayadi mengatakan, di masa awal menjabat dirinya sudah diwariskan utang sebesar Rp 2,6 triliun.

"Awal saya menjabat sebagai kepala daerah Pemerintah Provinsi Sumut sudah diwariskan utang dan beberapa kewajiban yang harus kita bayar. Dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten dan kota. Berapa besarnya? Rp 2.269.098.493.608," ujarnya.

Dikatakan Mantan Pangkostrad itu, dirinya langsung meminta agar utang tersebut dibayarkan pada Perubahan APBD Provinsi Sumut tahun 2018.

"Saat itu saya jadi gubernur saya baru tahu, saya putuskan utang ini harus segera dibayar. Rencana prencanaan yang lain ditunda. Inilah kuputuskan. Ribut di dewan ini, saya ingat sekali. Karena ini harus dibayar karena sudah masuk di bulan september. Yang kita bahas adalah di P-APBD dan di R-APBD sudah lewat," katanya.

Edy pun menyebut, saat pembahasan untuk membayar utang itu bukan di masa priode anggota dewan yang sekarang ini tapi hanya sebagian.

"Untuk itu saya mendoakan dewan ini saya sangat berdoa setiap saat saya menginginkan 60 persen dewan ini ada terpilih di berikutnya. Sehingga tidak lagi kita saling mengenal. Kita sudah tahu itu orang ngomong oh asbun (asal bunyi) ini, ini ngomong oh ini perlu diperhatikan. Lima tahun saya mempelajari itu," ucapnya.

Pada P-APBD tahun 2018, ucap Edy, yang bisa diselesaikan adalah sebesar 33,86 persen atau senilai Rp 768.381.673.310 dan 66,14 persen sisanya senilai Rp 1.500.716.820.298 langsung dibayarkan lunas di Tahun Anggaran 2019.

"Jadi kita tak punya utang lagi," kata Edy.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved