Berita Viral

Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Gegara Sakit Hati Dimintai Ganti Rugi Rp 500 Juta atau Dipenjara

Seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya diminta ganti rugi Rp 500 juta. Bahkan sang suami juga kini mengaku trauma bertemu istrinya

Tribun-Solo.com
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang istri berinisial YC (34) memotong alat kelamin suaminya IPN (20).

YC adalah seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20) karena sakit hati akan diceraikan oleh korban.

Kejadian penganiayaan berat memotong alat kelamin suaminya tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Untuk diketahui YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023) lalu.

Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.

Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Baca juga: Usai Video Call Istri, Seorang Pria Nekat Akhiri Hidup, Sempat Ngeluh Sakit Kepala

Baca juga: Malu karena Istrinya Tak Cantik Lagi, Pria Ini Ceraikan Istrinya yang Hamil 5 Bulan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.

Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

Seorang pria melakukan bunuh diri dengan cara memotong alat kelaminnya. Pria berinisial S (58) ini mencoba mengakhiri hidup
Ilustrasi (HO)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved