Berita Viral
Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Gegara Sakit Hati Dimintai Ganti Rugi Rp 500 Juta atau Dipenjara
Seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya diminta ganti rugi Rp 500 juta. Bahkan sang suami juga kini mengaku trauma bertemu istrinya
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.
Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Mengaku memaafkan pelaku Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (7/8/2023), IPN dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat istrinya.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban IPN telah memaafkan perbuatan sang istri.
Namun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, korban mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.
“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri.
Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
Hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.
“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta bahwa sebelum kejadian tragis, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu YC diancam dengan dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Hingga Nyaris Putus, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta
Baca juga: Pria Idap Kelainan dan Punya Dua Alat Kelamin, Ngaku Susah Berhubungan dengan Wanita
Baca juga: Sempat Dikira Bom, Pemilik Toko Dapat Kiriman Paket Kotak Misterius, Ternyata Isinya Alat Kelamin
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-istri-yang-nekat-memotong-alat-kelamin-suaminya-IPN-20-karena-sakit-hati-akan-diceraikan.jpg)