Berita Viral

Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Gegara Sakit Hati Dimintai Ganti Rugi Rp 500 Juta atau Dipenjara

Seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya diminta ganti rugi Rp 500 juta. Bahkan sang suami juga kini mengaku trauma bertemu istrinya

Tribun-Solo.com
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang istri berinisial YC (34) memotong alat kelamin suaminya IPN (20).

YC adalah seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20) karena sakit hati akan diceraikan oleh korban.

Kejadian penganiayaan berat memotong alat kelamin suaminya tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Untuk diketahui YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023) lalu.

Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.

Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Baca juga: Usai Video Call Istri, Seorang Pria Nekat Akhiri Hidup, Sempat Ngeluh Sakit Kepala

Baca juga: Malu karena Istrinya Tak Cantik Lagi, Pria Ini Ceraikan Istrinya yang Hamil 5 Bulan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.

Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

Seorang pria melakukan bunuh diri dengan cara memotong alat kelaminnya. Pria berinisial S (58) ini mencoba mengakhiri hidup
Ilustrasi (HO)

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.

Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Mengaku memaafkan pelaku Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (7/8/2023), IPN dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat istrinya.

Ilustrasi seorang wanita memotong alat kelamin perampok yang hendak memperkosa dirinya, saat sendirian di dalam rumah
Ilustrasi  (Getty Images/iStockphoto)

Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban IPN telah memaafkan perbuatan sang istri.

Namun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, korban mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.

“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri.

Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.

Hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.

“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta bahwa sebelum kejadian tragis, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu YC diancam dengan dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Hingga Nyaris Putus, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta

Baca juga: Pria Idap Kelainan dan Punya Dua Alat Kelamin, Ngaku Susah Berhubungan dengan Wanita

Baca juga: Sempat Dikira Bom, Pemilik Toko Dapat Kiriman Paket Kotak Misterius, Ternyata Isinya Alat Kelamin

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved