Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya!

Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan. Berikut rincian besaran gaji sesuai golongan

|
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan.

Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

Dari rincian tersebut, maka per 2024 nantinya masing-masing golongan akan mulai mendapatkan kenaikan gaji 8 persen nantinya.

Sebelumnya juga diberitakan, menanggapi hal itu Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.

Apalagi, gaji PNS dan PPPK sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019.

Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.

"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8/2023).

Ia meyakini, kenaikan gaji PNS dan PPPK akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved