Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya!

Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan. Berikut rincian besaran gaji sesuai golongan

|
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.

Dalam pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi, Rabu (16/8/2023)

Kenaikan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Jokowi juga menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tuturnya.

Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS,TNI/Polri dan Pensiunan, Tunjangan Kinerja Dirombak

Baca juga: Selingkuh Dengan PNS di Pemkab Pasangkayu, Seorang Polisi di Sulbar Kena PTDH Usai Dilaporkan Istri


Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.

Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.

"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya.

Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.

Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan pemerintah berencana menaikkan gaji PNS dan PPPK 2024.

Menurutnya, rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 tersebut sudah dalam pembahasan bersama Presiden Jokowi selama beberapa waktu.

Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti. 
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti.  (HO)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved