PTDH

Selingkuh Dengan PNS di Pemkab Pasangkayu, Seorang Polisi di Sulbar Kena PTDH Usai Dilaporkan Istri

Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus per selingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan gadis 

TRIBUN -MEDAN.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Bripka ini berinisial S dikenakan PTDH, lantaran kedapatan berselingkuh dengan seorang ASN berinisial MA, pegawai Pemkab Pasangkayu. 

Dikutip dari Tribunsulbar.com, Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menolak banding yang diajukan oleh anggota Polres Pasangkayu, Bripka S terkait kasus per selingkuhan.

Baca juga: Driver Ojol Pemerkosa WNA Asal Brasil di Bali Sempat Banting Korban ke Tanah dan Ancam Mau Bunuh

Dengan demikian Bripka S tetap dipecat dari ke polisian alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Bripka S juga terjerat kasus narkoba hingga di PTDH di Polres Pasangkayu pada 2 Agustus 2023 lalu.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, beberapa waktu lalu sidang banding Bripka S sudah digelar.

Wanita Desa Tipu 80 Orang, Raup Rp 1,2 Miliar, Tapi Sudah Habis untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

Namun upaya banding Bripka S ditolak.

"Iya itu Bripka S bandingnya kita sudah digelar kemarin, itu permohonan bandingnya kita tolak, jadi sudah di-PTDH," kata Kombes Pol Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, Bripka S tinggal menunggu surat keputusan pemecatan dari Polda Sulbar.

"Dalam waktu dekat ini suratnya keluar, menunggu surat keputusan dari Polda Sulbar," pungkasnya.

Baca juga: BERAKSI di Siang Bolong, Bambang Nekat Menganiaya Penjaga dan Mencuri di Toko Baju

Dipecat terkait Kasus Narkoba dan per selingkuhan

Sebelumnya, Bripka S oknum anggota polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan istri sahnya (MS) atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang ASN berinisial MA, pegawai Pemkab Pasangkayu.

Peristiwa ini terungkap setelah istri sah Bripka S datang ke Pasangkayu pada tahun 2020 lalu untuk berlibur dengan keluarga (anak-anaknya).

Namun, setiba di Pasangkayu istri sah ini mulai mencurigai suaminya Bripka S dengan kedekatan pada seorang wanita inisial MA itu.

Baca juga: EKSPRESI Puan Disorot Saat Respon Gibran Semobil Dengan Prabowo : Saya Juga Sering

Hal itu diungkapkan kuasa hukum MS Wawan Nur Rewa dalam konferensi pers di salah satu warkop di Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (5/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved