PTDH

Hilang Akal, Oknum Polisi di Kalsel Dijatuhi PTDH Karena Gadai Kendaraan Dinas dan Jual Senpi

"Tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," ungkapnya.

Editor: Satia
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nekat gadaikan kendaraan dinas, seorang oknum polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelanggaran.

Oknum polisi berinisial S juga dijatuhi sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH).

Selain kendaraan, S juga menggadaikan motor dinas dan menjual senjata api (senpi).

Baca juga: Begal dan Ancam Siswi yang akan Berangkat Sekolah Pakai Celurit, Surya Meregang Nyawa Dimassa Warga

Dikutip tribunmedan.com dari tribunnewsmaker.com, Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, Bripka S dipecat setelah dirinya melakukan sejumlah pelanggaran.

"Setelah dilakukan sidang kode etik, terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan dan dilakukan PTDH," ujar Leo dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (29/7/2023).

S dikatakan Leo pernah menggadai motor dinas miliknya kepada orang lain.

Padahal motor tersebut tak boleh digadaikan.

"Seperti pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Tersinggung Dengan Ucapannya, Kepala Desa di Pasuruan Jatim Dibacok Secara Memabi Buta oleh Warganya

Tidak hanya itu, S juga ketahuan bermaksud menjual senpi milik Polri yang digunakannya.

Namun, ungkap Leo, tak ada satu pun masyarakat yang mau membeli senpi tersebut karena takut melanggar hukum.

"Tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: Dilanda Cuaca Panas, 2,5 Hekatare Lahan di Aceh Besar Terbakar, TNI/Polri Dilibatkan Padamkan Api

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, akhirnya dilakukan sidang kode etik terhadap S.

Hasilnya disepakati S harus di PTDH sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melanggar.

"Dalam hasil putusan sidang kode etik, dikenakan pasal penggelapan dan divonis 2 tahun 3 bulan." ungkapnya.

"Sedianya kami tidak menginginkan PTDH." terangnya.

"Kami juga berharap jangan sampai kejadian serupa terulang," pungkas Leo.

(tribunmedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved