Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya!
Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan. Berikut rincian besaran gaji sesuai golongan
TRIBUN-MEDAN.COM – Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.
Dalam pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi, Rabu (16/8/2023)
Kenaikan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Jokowi juga menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tuturnya.
Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS,TNI/Polri dan Pensiunan, Tunjangan Kinerja Dirombak
Baca juga: Selingkuh Dengan PNS di Pemkab Pasangkayu, Seorang Polisi di Sulbar Kena PTDH Usai Dilaporkan Istri
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.
Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.
"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya.
Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.
Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Sementara itu sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan pemerintah berencana menaikkan gaji PNS dan PPPK 2024.
Menurutnya, rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 tersebut sudah dalam pembahasan bersama Presiden Jokowi selama beberapa waktu.
Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

Gaji PNS 2023
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Kebijakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019-2023, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.
Dari rincian tersebut, maka per 2024 nantinya masing-masing golongan akan mulai mendapatkan kenaikan gaji 8 persen nantinya.
Sebelumnya juga diberitakan, menanggapi hal itu Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.
Apalagi, gaji PNS dan PPPK sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019.
Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.
"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8/2023).
Ia meyakini, kenaikan gaji PNS dan PPPK akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi, namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.
"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena ASN kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji. Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: JOKOWI CURHAT Suka Duka Presiden: Banyak Capres Pakai Foto Saya Buat Jadi Tameng!
Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS,TNI/Polri dan Pensiunan, Tunjangan Kinerja Dirombak
Baca juga: VIRAL Momen Ricardo Ten Argiles Terima Hadiah Jam Tangan, Dicap Trofi Terburuk dalam Olahraga!
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.