Kasus Penganiayaan

Sidang Ekspres! Aditiya Hasibuan Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan cuma dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Ken Admiral

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa kasus penganiayaan Aditya Hasibuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023). Terdakwa merupakan anak AKBP Achiruddin yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, mengajukan aksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan digelar ekspres atau kilat. 

Pasalnya, sidang hanya berjalan 10 menit.

"Sudah siap sidangnya. 10 menit," kata sekuriti yang mengawal Aditya Hasibuan, Rabu (16/8/2023).

Pantauan Tribun Medan, tim Jaksa Penuntut Umum telah meninggalkan gedung PN Medan.

Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan bahwa pihaknya telah membacakan nota tuntutan terhadap Aditiya.

"Sudah bang, baru aja siap," ujar Rahmi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Aditiya Hasibuan dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan)," kata Rahmi.

Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," pungkasnya.

Sempat Minta Maaf

Momen haru terjadi Aditya Hasibuan, terdakwa penganiayaan bertemu dengan Zulkifli, ayah dari Ken Admiral, korban penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam momen itu, suasana diselimuti isak tangis Aditya Hasibuan ketika meminta maaf langsung pada Zulkifli, dan Elvi Indri Putri, ibu kandung Ken Admiral. 

"Minta maaf ya bu," kata Aditya Hasibuan menyalami Evi, Kamis (20/7/2023).

Merespon permintaan maaf tersebut, Evi lantas menangis. 

"Sabar ya nak, sabar-sabar ya," kata Evi mengusap-usap punggung Aditiya.

Baca juga: Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai

Saat meminta maaf pada Zulkifli, ayah Ken Admiral ini pun memberi pesan menohok pada Aditya Hasibuan

"Eh, Dit. Tak mau aku gini Dit, ya. Ingat ya nak, jadi yang baik," pesan Zulkifli kepada Aditiya sembari memeluknya.

Zulkifli pun mengatakan, agar terdakwa tidak mengikuti jejak ayahnya yakni Achiruddin Hasibuan.

"Jangan ikut bapak mu itu," tegasnya.

Tidak tahu persis, apa maksud ucapan Zulkifli.

"Jaga diri mu di dalam ya (jeruji besi). Kita ini orang Medan, siapa yang jaga Medan kalo gak kita-kita juga," ujar Zulkifli sambil memeluk kembali Aditiya.

Amatan Tribun Medan, Elvi terus-terusan menangis sembari memeluk Aditiya Hasibuan.

Baca juga: Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal

Ken Admiral Tutup Mata

Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan diduga mengalami trauma berat.

Sebab, saat video penganiayaan dirinya diputar ulang oleh PN Medan, Ken Admiral menutup mata dan telinganya.

Ia tampak menutup mata dengan kedua telapak tangan.

Sementara telinganya, ditutup menggunakan ibu jari.

Sontak, sikap Ken Admiral ini jadi sorotan pengunjung dan awak media.

Baca juga: Pekan Depan JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan

Di hadapan hakim, Ken Admiral mengaku tidak ingin mendengar suara yang keluar dari dalam video tersebut.

"Terdakwa, kejadian dalam rekaman layar tadi benar?," tanya hakim, Kamis (20/7/2023).

"Benar yang mulia," jawab terdakwa Aditiya Hasibuan sembari menganggukkan kepalanya.

Tak hanya itu, JPURahmi Shafrina juga menunjukan barang bukti lainnya berupa senjata laras panjang dan hanphone milik terdakwa Aditya Hasibuan dan rekannya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Didakwa Pasal Penganiayaan

Safira Husna ini adalah wanita yang tengah didekati oleh saksi korban. 

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di Instagram. Dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'tadi kau sudah nanya sama Fira',"

"Namun, saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l, kau tinggal bilang aja udah', lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya 'apa masalah', dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban," kata jaksa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan

Kemudian, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB melewati Jalan Gagak Hitam/Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu, Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.

Kemudian, Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, dan ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II.

Setelah itu, Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

Baca juga: Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad," kata jaksa.

Sementara Aditya Hasibuan, langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Sampai di Jalan Gagak Hitam/Ringroad di depan Gereja HKBP Tapian Nauli Medan, Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak.

Selanjutnya Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Sekira pukul 20.20 WIB, saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion yang dilakukan anaknya. 

Sekira pukul 02.30 WIB, saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil ke rumah saksi Aditiya Hasibuan, dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah, dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya 'ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya?', dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab 'kami mau meminta pertanggungjawaban, karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken'," urainya.

Lalu terdakwa berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar, dan Nico langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya, dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut.

Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan Aditiya Hasibuan, saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan.

Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan ke satu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.(cr28/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved