Kejari Medan Eksekusi Barang Bukti Uang Perkara Korupsi Terpidana Darwin Sembiring

ejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi terpidana Darwin Sembiring.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
KEPALA Kejari Medan, Wahyu Sabrudin (tengah) saat paparkan eksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 miliar.

Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut dilakukan di aula kantor Kejari Medan pada Selasa (15/8/2023).

Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin mengatakan, terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007 sampai 2018.

"Pada dua kegiatan yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 109.263.887.612," kata Kajari Medan, Wahyu.

Baca juga: Barbuk Uang Perkara Korupsi Terpidana Darwin Sembiring Senilai Rp 1,3 M Dieksekusi Kejari Medan

Bahwa dalam proses penyidikan, lanjut Wahyu, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303," ucapnya.

Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha.

"Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp 1.335.666.154," ujar Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa uang yang berada direkening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.

"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan," pungkasnya. (cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved