Terduga Mafia Tanah
Dibebaskan Paksa TNI dari Polisi, Berkas Terduga Mafia Tanah Ngendap di Jaksa
Cabjari Labuhan Deli sampai saat ini belum melimpahkan berkas tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke pengadilan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Setelah dibebaskan paksa oleh anggota Kumdam I/Bukit Barisan dengan dalih penangguhan penahanan, terduga mafia tanah tersangka pemalsuan surat tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan kini bebas berkeliaran.
Berkas perkaranya yang ada di Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli masih mengendap dan belum dilimpahkan ke pengadalilan.
Kasubsi Pidum/Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Putra Siregar beralasan, bahwa berkas Ahmad Rosyid Hasibuan masih dalam tahap penyidikan.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan) bang, karena masih belum lengkap berkas nya," kata Putra Siregar, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan itu ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penyidik.
Dalam perkara ini, terduga mafia tanah tersangka pemalsuan surat tanah itu dijerat atas Pasal 263.
Adapun bunyi pasal tersebut 'merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat'.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, meski saat ini Ahmad Rosyid Hasibuan sudah ditangguhkan, tapi tidak tertutup kemungkinan tersangka akan kembali ditahan jika dinilai tidak kooperatif.
"Untuk selanjutnya kita lihat, kalau dalam proses wajib lapornya tidak dilaksanakan kemudian tidak kooperatif, kami tangkap lagi," kata Fathir.
Fathir menjelaskan, kasus yang melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan ini bermula dari adanya laporan mengenai dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II yang melibatkan dua orang terlapor.
Dalam kasus ini, ada dua pelakunya.
Satu Ahmad Rosyid Hasibuan, dan satu lagi Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Pagar.
Kronologis kasus bermula saat Profesor Pagar hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Profesor Pagar kemudian membeli tanah tersebut melalui Ahmad Rosyid Hasibuan.
Saat proses jual beli, Ahmad Rosyid Hasibuan meyakinkan Profesor Pagar, bahwa surat tanah dimaksud adalah asli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.