Punya Dendam Pribadi, Sugeng Curi Motor Hendri Ginting

Saat ditanyai, pelaku mengaku dirinya sengaja melakukan pencurian sepeda motor pelaku karena dendam kepada korban.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/M Nasrul
Pelaku beserta sepeda motor hasil curian, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pria berinisial AAS alias Sugeng ini, diamankan di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. 

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dengan nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus lalu. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. 

"Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan dan lakukan pengejaran pelaku yang saat itu berada di kawasan Bandar Baru," ujar Aryya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (18/8/2023). 

Baca juga: Kapolsek Hutaimbaru Pimpin Tangkap Pelaku Ranmor yang Melarikan Diri ke kabupaten Madina

Dijelaskan Aryya, saat dilakukan interogasi, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor jenis matic tersebut di sebuah warung di kawasan Desa Lau Gumba, Berastagi. Pelaku mengaku, melakukan pencurian milik Hendri Ginting tersebut sekira pukul 23.00 WIB. 

"Modus pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut," ucapnya. 

Saat ditanyai, pelaku mengaku dirinya sengaja melakukan pencurian sepeda motor pelaku karena dendam kepada korban. Ia menjelaskan, selama ini ia memang memiliki permasalahan dengan korban baik masalah pribadi mau pun keuangan. 

"Memang sengaja Bang, dendam aku sama dia (korban). Kenal sama dia, tapi ada masalah jadi rencana ku gadai supaya korban yang tebus," ucap pelaku. 

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor dengan pelat nomor BK 3376 SAJ hasil curian pelaku. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

 

 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved