Senjata Api Buronan Dito Mahendra Milik Pejabat Polda? Inilah Respons Kombes Hengki Haryadi

Berita terkini terkait penanganan buronan Dito Mahendra oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya merespon soal isu terkait senjata api di rumah Dito

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita terkini terkait penanganan buronan Dito Mahendra oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya merespon soal isu terkait senjata api di rumah Dito Mahendra milik anggotanya.

KPK menemukan belasan pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra. Penemuan ini tak disangka-sangka.
KPK menemukan belasan pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra. Penemuan ini tak disangka-sangka. (HO)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut hingga kini belum mendapat informasi soal itu.

 

“Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro),” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Dia tidak mau berkata lebih jauh soal isu tersebut. Hal ini karena kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hengki mengaku tak mempunyai kewenangan untuk mengatakan lebih jauh soal isu tersebut.

“Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes,” tuturnya.

Hal yang sama juga sempat disebut oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sebelumnya.

Bareskrim Polri sendiri mengaku belum mendapatkan informasi terkait kabar angin yang berhembus soal kepemilikan senpi tersebut.

"Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya). Di penyidik belum ada itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih fokus untuk mencari keberadaan Dito yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"(Dito Mahendra) Masih dalam pencarian," singkatnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved