INI Rincian Perbandingan Gaji PNS, TNI dan Polri Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen Sesuai Golongan
Berikut ini perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen dan 12 persen yang berlaku mulai tahun depan sesuai golongannya
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut ini perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen mulai tahun depan.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Dimana gaji PNS naik sebesar delapan persen dan uang pensiunan untuk para pensiuanan naik 12 persen.
Berikut ini rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen.
Gaji PNS 2019-2023
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Kebijakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019-2023, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.