Viral Medsos

Ketika Tempat SPA Menjadi Layanan Prostitusi, Sebenarnya Apa Saja yang Dilakukan di Tempat SPA?

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan baru-baru ini menggerebek sebuah tempat SPA yang terletak di Kompleks Graha, Jalan Lintas Sumatera

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/ Array Argus
POTRT Petugas Polsek Medan Baru melakukan razia di salah satu tempat SPA Jalan Biduk. Enam SPA dan satu karaoke ditutup paksa polisi, Jumat (10/6/2016) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan baru-baru ini menggerebek sebuah tempat SPA yang terletak di Kompleks Graha, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tempat SPA ini digerebek aparat hukum karena diduga sebagai lokasi maksiat atau prostitusi. Dalam penggerebekan ini, aparat penegak hukum meringkus lima orang dari lokasi yakni dua orang yang diduga terapis, dua orang pelanggan, dan seorang kasir.

Namun, tempat SPA yang diduga dijadikan menjadi lokasi prostitusi bukan hal mengejutkan lagi. Sejumlah daerah juga sudah sering melakukan penggerebekan terkait kasus prostitusi yang  berkedok bisnis SPA tersebut.

Sekadar informasi, istilah SPA dikenal sebagai singkatan dalam bahasa Latin yakni "Salus Per Aquam" atau "Sanitas Per Aquam" yang artinya "kesehatan melalui air" yang diartikan lebih jauh menjadi "kesehatan terapi air". Jika di Indonesia, istilah SPA diperkenalkan dengan "Sehat Pakai Air".

Jika usahanya dijalankan dengan benar, maka SPA sangat bermanfaat untuk menenangkan otot, membantu menghilangkan stres, menjaga kelembapan kulit, dan membuat tubuh menjadi lebih segar. Di SPA ada totok tubuh dan pijatan lembut yang dialiri oleh energi dari sang terapis. Lalu ada lulur, scrub, manicure dan pedicure, sauna, dan face facial.

Namun, kadang kala pijatan lembut itu mengarah jadi pijat plus-plus, yaitu aktivitas memijat seluruh tubuh pelanggan dari kepala sampai ujung kaki yang dilakukan oleh terapis, kemudian dilanjutkan dengan layanan tambahan di luar pijat tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019, usaha SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Namun Permen Nomor 8 Tahun 2014 dan Permen Nomor 11 Tahun 2019 tersebut telah dicabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Kembali kepada usaha SPA yang diduga menjadi lokasi prositusi di Kabupaten Asahan, Raima alias RA (39), muncikari yang selama ini menjual perempuan bermodus pijat di Raima SPA Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap.

Tersangka Raima ditangkap petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan setelah 7 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut informasi, Raima ditangkap di satu klinik kecantikan yang ada di Kota Medan. Penangkapan berlangsung pada Kamis (17/8/2023) kemarin dipimpun Ipda Komang Sri Ayu Kumala, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.

Baca juga: Agak Lain Jualan Remaja 17 Tahun Ini, Jadi Muncikari Jual Pria di Bukittinggi: Dijual ke Laki-laki

"Saat ini tersangka sudah kami amankan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," kata Ipda Komang, Sabtu (19/8/2023).

Komang menerangkan, penangkapan atas kerja sama Polres Asahan dan Polrestabes Medan.

Begitu ada laporan tersangka berada di Kota Medan, Komang dan anak buahnya langsung meluncur dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. 

Baca juga: Inara Rusli Bongkar Chat Virgoun dan Muncikari, Sebut Cuma Ingin Bantu, Kini Digugat Cerai

Ngendap di Unit PPA

Kasus esek-esek yang melibatkan Raima ini sempat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved