Berita Seleb
Tak Kuat Tahan Malu, Mempelai Pria Lari Tinggalkan Aula Pernikahan, Aibnya Dikuak Calon Istri
Tapi, Casey memilih untuk tetap menggelar pesta pernikahan itu dan berencana melakukan balas dendam.
Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sudah berhubungan 4 tahun
Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan hubungan asmara tersebut terjadi selama 4 tahun.
"Setelah ketahuan punya hubungan, korban sempat diusir dari rumah oleh pelaku," ungkap Tedy seperti dikutip dari Tribun Banten
Namun lanjut Tedy, setelah dua hari korban kembali mendatangi rumah tersebut untuk mengambil handphone yang pernah dikasihkan ke istri pelaku.
Kedatangan itu membuat Saeful kembali emosi.
"Begitu datang di rumah pelaku ini langsung ke belakang mengambil balok, si pelaku juga sama mengambil balok lalu dihantam lah hingga meninggal," jelasnya.
Baca juga: JADWAL Penerbangan Batik Air Terbaru, Rute Langsung dari Chennai India ke Kualanamu
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.