Sumut Memilih

KPU Sumut Umumkan 1.543 Daftar Calon Sementara DPRD Sumut, Berikut Rinciannya

KPU Sumut menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Anggota KPU Sumut Batara Manurung saat diwawancarai di Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan KPU Sumut bernomor 101 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut Herdensi pada Jumat 18 Agustus 2023.

“Daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian tertulis dalam surat keputusan itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.

"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," ujarnya

Kemudian, kata dia, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.

Berikut Daftar Lengkap 1.543 DCS DPRD Sumatra Utara

1. PKB
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 66
Perempuan: 34

2. Gerindra
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 66
Perempuan: 34


3. PDIP
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 66
Perempuan: 34

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved