Karo Memilih

KPUD Karo Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Sebanyak 425 Orang

KPU Karo telah menetapkan sebanyak 425 Bacaleg ditetapkan dalam DCS DPRD Karo untuk Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Nasrul |

KPUD Karo Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Sebanyak 425 Orang

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, DCS tersebut sudah mulai diumumkan sejak Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, saat ini DCS yang telah diumumkan sejumlah 425 orang.

Dirinya menjelaskan, angka ini didapat setelah melalui proses verifikasi administrasi pada saat pencermatan DCS.

"Setelah melalui beberapa proses dan tahapan, DCS untuk Bacalon anggota DPRD Kabupaten Karo sebanyak 425 orang. Terdiri dari laki-laki 249 orang, dan perempuan 176 orang," Ujar Duma, Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Duma, saat proses perbaikan dan pencermatan DCS kemarin sebanyak 440 orang Bacalon yang diserahkan oleh 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Karo. Diketahui, sebelumnya Parpol di Kabupaten Karo yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 16 Parpol.

Namun, saat masa perbaikan terakhir sebelum pencermatan DCS kemarin ada dua Parpol yang serius tidak menyerahkan Bacalegnya yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

Dijelaskan Duma, alasan keduanya tidak memperbaiki untuk Perindo dikarenakan hanya satu orang yang dinyatakan BMS saat verifikasi sebelumnya.

"Jadi saa verifikasi sebelumnya, Perindo ada 32 Bacaleg dan hanya satu yang BMS. Untuk PKN, dari 22 orang Bacaleg enggak ada yang MS dan mereka enggak kembali memperbaiki jadi otomatis mereka tidak ikut karena tidak punya Bacaleg," Ungkapnya.

Lebih lanjut, Duma mengungkapkan setelah diumumkan pada Sabtu kemarin saat ini masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan.

Untuk masa tanggapan sendiri, masyarakat diberikan waktu sampai tanggal 28 Agustus mendatang.

"Selanjutnya di tanggal 29 sampai 31 Agustus, Parpol diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat oleh KPUD Karo," Pungkasnya. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved