TRIBUNWIKI

RINCIAN Besaran Gaji PNS dari Golongan I Sampai IV, Naik 8 Persen

Dengan kenaikan penghasilan tersebut diharapkan para ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Editor: Ayu Prasandi
istimewa via fame.Grid.id
ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri sebesar 8 persen dan 12 persen untuk semua pensiunan terhitung mulai Januari 2023.

Dengan adanya kenaikan 8 persen tersebut, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Dengan kenaikan penghasilan tersebut diharapkan para ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Berikut gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024:

1. Golongan Ia sampai I d (lulusan SD dan SMP)

Golongan 1/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan I/b : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan I/c : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan I/d : Rp 1.851.800 -Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan II/a : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan II/b : Rp 2.208.400– Rp 3.516.300

Golongan II/c : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan II/d : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved