TRIBUNWIKI
RINCIAN Besaran Gaji PNS dari Golongan I Sampai IV, Naik 8 Persen
Dengan kenaikan penghasilan tersebut diharapkan para ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri sebesar 8 persen dan 12 persen untuk semua pensiunan terhitung mulai Januari 2023.
Dengan adanya kenaikan 8 persen tersebut, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Dengan kenaikan penghasilan tersebut diharapkan para ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
Berikut gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024:
1. Golongan Ia sampai I d (lulusan SD dan SMP)
Golongan 1/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan I/b : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan I/c : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan I/d : Rp 1.851.800 -Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan II/a : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan II/b : Rp 2.208.400– Rp 3.516.300
Golongan II/c : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan II/d : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.