Berita Nasional

Soal Budiman Sudjatmiko Tak Mundur dari PDIP, Guntur Romli : Dia Mau Playing Victim Kalau Dipecat

Politikus Guntur Romli blak-blakan soal Budiman Sudjatmiko yang tak mundur dari PDIP padahal dukung Prabowo Subianto. Ia pun menyebut bahwa Budiman in

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Politikus Guntur Romli blak-blakan soal Budiman Sudjatmiko yang tak mundur padahal dukung Prabowo Subianto. 

Dia mengumumkan keluar dari keanggotaan PSI pada Sabtu (5/8/2023).

Mohamad Guntur Romli yang merupajan aktivis NU menyatakan mundur dari PSI. (HO)
Mohamad Guntur Romli yang merupajan aktivis NU menyatakan mundur dari PSI. (HO) (HO)

Kedekatan PSI dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto melatarbelakangi keputusan Guntur.

Dia mengatakan, PSI mendukung pencalonan Menteri Pertahanan yang punya rekam jejak pelanggaran HAM masa lalu itu, mengganggu hati nurani dan idealismenya.

"Mei 2023, nama saya masih masuk daftar bacaleg PSI (dapil) Jatim I nomor urut 2, di bawah orang yang baru masuk ke PSI. Silakan cek datanya di PSI. Cek juga di website KPU," kata Guntur dilansir dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

"Waktu itu saya memang belum melengkapi berkas karena sikap PSI yang plin-plan terhadap Ganjar, padahal sejak 18 Januari saya adalah Ketua Umum Ganjarian Spartan. Sikap PSI waktu itu mau evaluasi pencapresan Ganjar, datang ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), dan menjadi sister party-nya Golkar," jelas dia.

Setelah memutuskan keluar dari PSI, ia mengeklaim diajak berkomunikasi dengan sejumlah partai politik, sebelum akhirnya berlabuh ke PDI-P.

"Setelah proses wawancara, seleksi, dan lain-lain, saya daftar caleg PDI-P," ungkapnya.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD memang memperbolehkan partai politik mengganti bacaleg dalam masa pencermatan DCS, sebelum DCS ditetapkan dan diumumkan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang bunyinya,

"Partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal: ... b). bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat".

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Tak Mau Mundur dari PDIP Padahal Sudah Gembar-gembor Dukung Prabowo, Kenapa?

Baca juga: Politisi PSI Sindir Abu Janda dan Prabowo Gila, Aktivis NU Guntur Romli Tertawakan Permadi Arya

Baca juga: Budiman Sudjarmiko Ngaku Pendukung PDIP Sejak Kelas 6 SD, Kini Takut Dipecat Gegara Dukung Prabowo

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved