Vonis Kurir Narkoba

Jemput 5 Kg Sabu dari Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

homson Jumadi Aruan (25), kurir narkoba 5 Kg divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telefon orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.

"Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," ucapnya.

Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan laki-laki tersebut dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju ke Pusat Kota Tanjung Balai untuk mencari angkutan umum menuju Kota Medan.

Pada saat dibecak motor terdakwa menghapus nomor telefon orang yang menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa sampai di pusat Kota Tanjung balai namun saat itu terdakwa tidak menemukan angkutan umum yang berangkat dari Kota Tanjung balai menuju Kota Medan.

Lalu dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju simpang Kawat Kabupatan Asahan, dan saat itu sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ terdakwa duduk dibaris kedua didalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakan dibawah kaki terdakwa.

"Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya dipinggir jalan didepan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari Bus, dan saat itu terdakwa keluar dari Bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu," urainya.

Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai.

Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut petugas Kepolisian juga dapat menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan seberat 5000 gr netto.

Satu unit tas Ransel warna coklat merk POLO, satu unit Handpone merk OPPO dengan nomor kartu 0895413953450.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved