Berita KPK

Mahfud MD Langsung Jawab Bukan Bubarkan KPK, Beda yang Disampaikan Megawati ke Jokowi

Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan.Apalagi isu itu dimunculkan oleh mantan Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com- Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan.

Apalagi isu itu dimunculkan oleh mantan Presiden Indonesia yang juga Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri.

Bagaimana respons pemerintah?

MahfudMD
MahfudMD (TRIBUN MEDAN/HO)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukannya adalah terkait penguatan KPK.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait wacana pembubaran KPK.

"Menurut saya tidak ada yang perlu dijawab soal pembubaran KPK, biar dibahas nanti lah oleh ini. Tadi ada rekomendasi tentang penguatan KPK malahan. Saya tidak akan menanggapi itu," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukannya tersebut telah merampungkan 55 butir rekomendasi yang rencananya akan diserahkan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo pada pertengahan September 2023.

Mahfud mengatakan dengan demikian tim tersebut telah merampungkan tugasnya.

"Tadi menyampaikan laporan bahwa tim kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah selesai melaksanakan tugasnya. Di mana empat Pokja yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan SDA, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokha Peraturan Perundang-Undangan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

Mahfud mengatakan dari 55 butir rekomendasi tersebut terdiri dari agenda jangka pendek, jangka panjang, dan sebagian diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga teknis terkait.

"Insya Allah pertengahan bulan depan, Bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia karena tim Percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud.

"Baik perencanaan, pembuatan, maupun penerapannya. Sehingga kami membentuk tim ini. Dan alhamdulillah sudah menghasilkan hal yang menurut saya bagus dan saya katakan tidak ada yang perlu dikurangi. Malah tadi saya mengusulkan kalau perlu dipertimbangkan juga supaya ditambahkan," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri bicara soal pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (HO)

Lembaga antirasuah itu padahal berdiri pada tahun 2002 saat dirinya menjabat Presiden.

Kepada Presiden Jokowi, Megawati mengaku pernah mengusulkan agar KPK dibubarkan karena penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata dia di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).

"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," sambung dia.

Hal itu menjadi sorotan Megawati, karena pemerintah tetap memungut pajak dari warga dengan dalih kewajiban untuk negara.

"Untuk apa dia mejeng-mejeng doang, coba bayangkan, rakyat kan kasihan disuruh bayar pajak itu, kalau dengerin kan merintih saya. Sudah begitu katanya orang pajak, 'ya ini kan harus dibayar untuk negara'. Gile gue bilang, padahal sudah gitu ditilep," kata dia.

Megawati pun tak masalah jika pernyataan itu dianggap terlalu blak-blakan oleh sejumlah pihak.

"'Ibu nih kalau ngomong ces

pleng', lho saya yang membuatnya (KPK) kok," sambung dia.

55  Butir Rekomendasi kepada Jokowi

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah merampungkan 55 butir rekomendasi yang rencananya akan diserahkan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo pada pertengahan September 2023.

Mahfud mengatakan dengan demikian tim tersebut telah merampungkan tugasnya.

"Tadi menyampaikan laporan bahwa tim kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah selesai melaksanakan tugasnya. Di mana empat Pokja yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan SDA, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokha Peraturan Perundang-Undangan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

Mahfud mengatakan 55 butir rekomendasi tersebut terdiri dari agenda jangka pendek, jangka panjang, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga teknis terkait.

"Insya Allah pertengahan bulan depan, Bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia karena tim Percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud.

"Baik perencanaan, pembuatan, maupun penerapannya. Sehingga kami membentuk tim ini. Dan alhamdulillah sudah menghasilkan hal yang menurut saya bagus dan saya katakan tidak ada yang perlu dikurangi. Malah tadi saya mengusulkan kalau perlu dipertimbangkan juga supaya ditambahkan," sambung dia.

Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Laode M Syarif dari Kemitraan mengatakan rencananya tim masih akan menambahkan detil-detil dan merapihkan rekomendasi tersebut.

Selain itu, kata dia, Mahfud juga telah meminta tim untuk membuat peta jalan implementasin rekomendasi tersebut.

"Memang telah kami menyepakati dari empat kelompok itu, kalau dijumlah semuanya itu ada 55 rekomendasi. Dan Pak Menko tadi juga meminta kepada tim untuk bukan cuma rekomendasi tapi juga peta jalan implementasinya," kata Laode.

"Jadi kami sudah sepakat dan mudah-mudahan, walaupun ini naskah ringkasnya sudah selesai, tetapi yang detil-detilnya akan kami susun lebih rapih lagi agar ketika Pak Menko melaporkan kepada Presiden sekitar pertengahan September, betul-betul sudah sesuai dengan apa yang diharapkan," sambung dia.

Laode mengatakan rekomendasi tersebut bukan hanya hasil pemikiran dari tim semata melainkan juga ada sumbangsih dari kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu Tim juga berkonsultasi dengan sejumlah LSM/NGO.

Untuk itu, ia berharap masyarakat sipil dapat mengawal pelaksanaannya.

"Kami juga berharap media, masyarakat sipil, juga kalau nanti sudah diumumkan apa isi rekomendasinya, bisa mengawal untuk implementasi. Namun demikian kami tidak pantas untuk menyampaikan semua poin itu sebelum dilaporkan Pak Menko kepada Presiden," kata Laode.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved