Polda Sumut

Pemilik Solar Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumut

Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai

IST
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, merilis tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Rabu (9/8/2023). 

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/2023).

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,"  sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved