Pelecehan

Wakil Kepsek SMK Negeri Tarutung Jadi Tersangka, Lecehkan Siswi di Ruang Kerja dan Perpus

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menetapkan SMS (54), wakil kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Tarutung.

|
SHUTTERSHOCK
Ilustrasi Pelecehan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menetapkan SMS (54), wakil kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara sebagai tersangka.

Dia diduga melecehkan siswinya sendiri berinisial SSEO (18), dengan cara mengelus dagu dan pahanya.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka ini sesuai prosedur setelah memeriksa saksi dan menemukan unsur pidananya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap pelajar itu terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 08:00 WIB.

Saat itu korban sedang membuat kopi di ruangan tersangka, untuk para guru di sekolah tersebut.

Tiba-tiba wakil kepala sekolah itu mendatanginya dan mengelus dagu korban.

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, tersangka meminta korban membuat surat di perpustakaan sekolah.

Disini ia kembali melancarkan kebejatannya yakni memegang paha dan dagu korban.

Merasa tak terima, lantas korban melaporkan ke Polisi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum ditahan.

"Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan."

(Cr25/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved