TRIBUNWIKI
INILAH Alfi Syahra, Bidan Desa yang Dilantik Menjadi Anggota DPRD Deli Serdang
Ia dilantik karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebab anggota dewan sebelumnya bernama Legimun meninggal dunia.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Alfi Syahra yang selama ini menjadi Bidan Desa di Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dilantik menjadi anggota dewan di daerahnya Rabu, (23/8/2023).
Alfi merupakan Kader Partai Nasdem.
Ia dilantik karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebab anggota dewan sebelumnya bernama Legimun meninggal dunia.
Karena agendakan paripurna pelantikan PAW dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Alfi pun datang pagi hari.

Ia sudah mengenakan stelan pakaian jas dan balutan hijab. Dirinya pun didampingi oleh suami dan anak semata wayangnya laki-laki berusia 4 tahun.
Dengan sabar ia pun menunggu hampir satu jam lamanya di bangku yang telah disediakan di dalam gedung paripurna.
Begitu momen pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit dan dihadapan Wakil Bupati M Ali Yusuf Siregar, Alfi pun tampak sedikit nervous.
Namun demikian ia bisa melalui semuanya dengan lancar tampa hambatan. Usai pelantikan Alfi pun bercerita kalau yang dirasakannya saat itu campur aduk.
"Rasanya terharu, bahagia dan pokoknya semangatlah. Ya selama ini kesibukan jadi bidanlah di desa tempat tinggal. Sudah 10 tahun saya jadi bidan mandiri," kata Alfi.
Alfi mengaku setelah menjadi dewan tetap akan melayani masyarakat di rumah apabila ada yang memang membutuhkannya.
Disebut kalau layanan akan ia buka dengan gratis.
Hal itupun ikut disetujui oleh suaminya, Mulkan yang saat itu duduk disampingnya.
Di acara pelantikan ini Alfi Syahra mengakui kalau kedua orangtuanya tidak ikut.
Ia datang hanya bersama beberapa keluarga dan timnya.
Ia mengaku kalau orangtuanya tidak hadir karena ada kesibukan lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.