Berita Sumut

Kasus Narkoba, Mukmin Muliyadi Anggota DPRD Tanjungbalai di Tuntut 17 Tahun, Masih Terima Gaji

Mukmin dituntut karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Kasus Narkoba, Mukmin Muliyadi Anggota DPRD Tanjungbalai di Tuntut 17 Tahun, Masih Terima Gaji

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Mukmin Muliyadi seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kota Tanjungbalai dituntut 17 tahun oleh jaksa penuntut umum(JPU) di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Rabu(23/8/2023).

Mukmin dituntut karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Meskipun statusnya sebagai terdakwa dan sudah dituntut, Mukmin Mulyadi nasih tetap menerima gaji sebagai dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Tanjungbalai.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjungbalai, Hamdani melalui telepon seluler tribun-medan.com.

"Masih, masih sebagai DPRD. Masih menerima gaji dari DPRD," ungkapnya.

Ia mengaku, Mukmin masih menerima gaji dan menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungbalai karena belum ada surat perintah pemberhentian untuk memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

"Selama belum ada surat pemberhentian, ya dia anggota DPRD Tanjungbalai, dia juga masih menerima gaji," ungkapnya.

Lanjutnya, mukmin sempat masuk kantor dan masuk kerja selama seminggu di kantor DPRD Tanjungbalai hingga akhirnya di menyerahkan diri ke Polda Sumut.

"Terakhir dia komisi B, sekitar seminggulah(masuk kantor)," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved