Lakukan Pungli Pengurusan Elektronik Rapor, Sembilan Kepsek SDN Bakal Disanksi
Sanksi untuk 9 pelaku pungli yang dilakukan di SD Negeri dalam hal pengurusan elektronik rapor (e-rapor) masih menunggu hasil putusan tim ad hoc
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, sanksi untuk sembilan pelaku pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam hal pengurusan elektronik rapor (e-rapor) masih menunggu hasil putusan tim ad hoc.
Dikatakannya, sejauh ini pihak Tim ad Hoc masih merumuskan tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh sembilan kepala sekolah tersebut. "Kita sudah bekerja dan memanggil kepsek tersebut. Saat ini kita sedang merumuskan kesalahan dan sanksi disiplin apa yang akan diberikan. Tapi, pastinya dalam waktu dekat sanksi akan segera diberikan," tegasnya
Diterangkan Laksamana, sembilan pelaku pungli tersebut dilakukan oleh pihak kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Medan.
Sejauh ini, dikatakan Laksamana, meski ia bersama pihak inspektorat sudah memanggil pelaku, sembilan kepsek tersebut masih tetap bekerja sebagaimana biasanya.
"Jadi setelah hasil inspektorat mengatakan mereka terbukti bersalah, maka kami membentuk Tim ad Hoc. Dalam tim tersebut terdiri dari pihak Inspektorat, BKD, dan Disdik," terangnya kepada Tribun Medan, Rabu (23/8/2023).
Disinggung terkait sembilan kepsek SDN mana saja yang melakukan Pungli, Laksamana mengaku lupa. "Aduh saya lupa dan tidak hapal SD mana saja," jelasnya.
Begitupun mengenai jumlah uang pungli yang dilakukan sembilan kepsek tersebut pun , Laksamana enggan membeberkan.
"Informasi yang kita terima dari hasil pemeriksaan inspektorat per kepala sekolah besaran uang yang dilakukannya pungli untuk e-rapor bervariasi. Kita tidak boleh asal menembak kisaran. Karena masalah angka harus yang pasti. Tapi saya tidak tahu pastinya berapa," jelasnya.
Baca juga: Wakil Kepsek SMK Negeri Tarutung Jadi Tersangka, Lecehkan Siswi di Ruang Kerja dan Perpus
Namun, dikatakan Laksamana, uang yang dipungut oleh Kepsek tersebut tidak dapat lagi dikembalikan. "Berdasarkan laporan uang pungli tersebut tidak bisa dikembalikan lagi kepada orang tua siswa," jelasnya.
Untuk itu dalam permasalahan ini, dikatakan Laksamana pihaknya masih menunggu sanksi apa yang tepat diberikan oleh tim ad hoc kepada 9 kepsek.
"Setelah disimpulkan sanksi apa yang tepat, hasilnya pun akan diserahkan ke pimpinan Wali Kota Medan, "pungkasnya.
Padahal Gratis
UNTUK diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Medan Laksamana membeberkan kronologi sembilan kepsek SDN lakukan pungli.
"Mereka ini melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor dari penyedia swasta. Padahal, aplikasi e-rapor itu sudah disediakan oleh kementerian dan itu gratis," paparnya.
Kendati demikian, jika para kepsek tersebut membuka pelatihan berbayar menggunakan e-rapor, dikatakan Laksamana tidak termasuk pungli.
"Pungli itu mereka meminta uang kepada wali murid untuk membeli e-rapor. Padahal gratis. Itu yang jadi masalah," jelasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)
elektronik
Kepala SD Negeri di Medan pungli
Palak dan Ancam
kepala sd di medan terbukti lakukan pungli
Tak Punya KTP Elektronik, Dukcapil Dairi Datangi Langsung Warga Saat di Ruang Inap RSUD Sidikalang |
![]() |
---|
WJP Festival Digelar Akhir Tahun di Medan, Targetkan Ribuan Pengunjung |
![]() |
---|
Tekan Potensi Klaim Fiktif JKN , Stranas PK Cek Penerapan RME di RS Adam Malik |
![]() |
---|
Diduga Hasil Curian, Polsek Tanah Pinem Amankan 6 Unit Barang Elektronik Tak Bertuan |
![]() |
---|
Kadiscapil Deli Serdang Sebut Butuh Dana Rp 160-200 Juta agar Bisa Cetak KTP di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.