Berita Sumut

Mertua dan Menantu Kompak Jual Sabu, Akhirnya Meringkuk di Tahanan Polsek Indrapura

Keduanya merupakan mertua dan menantu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura pada Selasa (22/8/2023) dini hari.

|
HO
Menantu dan mertua diamankan bersama 23 paket sabu kecil siap edar di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Syafril Azam Nasution (52) dan Muhammad Habillah (25) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi. 

Keduanya merupakan mertua dan menantu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura pada Selasa (22/8/2023) dini hari.

Baca juga: Sosok Nisa Ratu Narkoba Aceh Ditangkap BNN Usai Suami Bawa 52 Kg Sabu: Pimpinan Geng Jaringan Dunia

Dari lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 23 bungkus plastik klip kecil, dari dalam saku celana salah satu tersangka

"Barang bukti ditemukan dari dalam kantung celana milik Syafril Azam, sehingga pelaku diamankan ke Polsek Indrapura," ujar Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Sitorus, Rabu (23/8/2023). 

Kata Iptu Jimmy, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan kedua orang pria tersebut. 

"Pendalaman masih kami lakukan. Sementara tersangka sudah diamankan," ujarnya. 

Baca juga: Jemput 5 Kg Sabu dari Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

Disinggung terkait ikatan keluarga, Jimmy membenarkan bahwa keduanya merupakan menantu dan mertua.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved