Polres Tebingtinggi

Miliki 13 Paket Sabu, Pria Pengangguran Diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial RA (21) alias Aji saat sedang asik nongkrong di Dusun II Desa Limbong

Istimewa
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai yang diamankan dari tangan pria berinisial DA alias Aji 

Miliki 13 Paket Sabu, Pria Pengangguran Diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial RA (21) alias Aji saat sedang asik nongkrong di Dusun II Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (19/8/2023) sore.

Pria pengangguran yang merupakan warga Dusun III Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan tersebut diamankan beserta barang bukti 13 paket sabu seberat 2,25 gram (bersih 0,95 gram).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka tak dapat mengelak saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari tangannya.

Dari hasil penggeledahan lanjut Agus, turut diamankan, 1 kaleng bekas minyak rambut tempat sabu disimpan, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing dan uang sebesar Rp.200.000 yang diakui benar miliknya.

"Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved