Berita Viral
Sosok AN Bongkar Kedok Istrinya Ratu Narkoba asal Aceh ke BNN: Suami Kedua dan Mantan Sopir
BNN menangkap bandar sabu, AN. AN ditangkap dengan barang bukti 52 kilogram sabu.
Kepala BNN RI, Dr Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan, Hanisah alias Han dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sosok AR Suami Pertama Nyonya N Ratu Narkoba
Sosok AR diketahui merupakan suami pertama dari Nyonya N alias H alias Hanisan.
AR alias Arif diketahui berusia (42) tahun.
Namun saat itu AR diduga ditangkap polisi saat berangkat ke Cina pada 2020 lalu untuk urusan mengambil sabu-sabu.
Bahkan AR yang dikabarkan telah meninggal dunia karena tak kunjung pulang divonis mati saat tertangkap polisi Tiongkok ketika bertandang ke Provinsi Guandong di Ibu Kota Guangzhou-Canton.
Akan tetapi sebelum pergi, AR sempat membangun rumah toko (ruko) besar di tepi jalan negara atau Kilometer 3, lintas Bireuen-Takengon.
Ruko itu menjadi saksi tentang kepergian Arif yang tidak kembali lagi hingga kini.
Sementara itu sepeninggalan sang suami AR, Nyonya N melanjutkan bisnis narkoba dengan suami keduanya.
Nyonya N sendiri bekerjasama dengan suami keduanya menjual narkoba antar negara.
(*/tribun-medan)
BNN menangkap bandar sabu
Ratu Narkoba Aceh
Hanisan
Profil Nyonya N Disebut Ratu Narkoba
Tribun-medan.com
ANAK Kandung Habisi Ayahnya Lagi Salat Magrib di Mesjid, Sakit Hati Dimarahi Tak Bersihkan Kebun |
![]() |
---|
SEJUMLAH Pernyataan Purbaya Jadi Sorotan, Semprot Satgas BLBI: Banyak Gaya, Duitnya Nggak Kelihatan |
![]() |
---|
Mau Maafkan Suami, Sosok Megawati Istri Wahyudin Moridu, Tetap Sayang Meski Diduga Diselingkuhi |
![]() |
---|
KARYAWAN Koperasi PNM Tewas, Warga Heboh Penemuan Mayat Tak Wajar di Kebun Kelapa |
![]() |
---|
PROTES ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Makin Ramai, Korlantas Akhirnya Hentikan Strobo pada Mobil Patwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.