Pencabulan

Terkuak, Dua Guru Santri Kasus Cabul di Palas Ngaku Lebih Suka Laki-laki Dibandingkan Perempuan

Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap 24 orang anak korban di salah satu pondok pesantren di padang lawas mengaku sukai laki-laki.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam perkara pencabulan terhadap 24 santri di Padang Lawas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkuak fakta persidangan, dua terdakwa kasus pencabulan terhadap 24 orang anak korban di salah satu pondok pesantren di padang lawas mengaku sukai laki-laki.

Kedua terdakwa yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27) yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

Pada keterangannya, kedua terdakwa mengaku lebih menyukai laki-laki dibandingkan perempuan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya terdorong karena menyukai anak laki-laki dan juga karena menonton film porno yang berjenis gay (sesama jenis laki-laki)," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak sembari menjelaskan keterangan terdakwa, Rabu (23/8/2023).

Disampaikan JPU, pada persidangan, kedua terdakwa mengaku mengalami sensasi kepuasan seksual setelah mencabuli anak-anak korban.

Diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dilakukan di areal pondok pesantren.

"Namun disisi lain terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, para terdakwa juga mengakui memiliki nafsu seksual yang menyimpang," urainya.

Dijelaskan Rikardo, para terdakwa merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut, dengan mata pelajaran nahu dan fiqih.

"Agenda persidangan selanjutnya pembacaan tuntutan 6 september 2023," pungkasnya.

Dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di Lokasi Pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

"Kemudian Terdakwa melihat Korban Anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.

Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut, lalu setelah itu Terdakwa mengunci pintu pondok tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu Korban Anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.

Kemudian Terdakwa melakukan Pelecehan Seksual terhadap Korban Anak, hingga beberapa saat saya malakukan hal tersebut, setelah itu Terdakwa menyuruh menyuruh Korban Anak kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, kemudian terdakwa pun juga pergi pondok tersebut.

Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB yang diawali ketika Terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah, Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari Korban Anak yang berada di Pesantren tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk mengikuti Terdakwa ke sebuah pondok dengan tujuan agar Korban Anak dapat belajar untuk pertandingan MTQ.

"Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut lalu, dan Terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu Korban Anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian Terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual Terhadap Korban Anak," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved