Sidak

KCP Bulog Kabanjahe Lakukan Sidak Mitra RPK, Cek Animo Masyarakat Terhadap Beras SPHP

KCP Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabanjahe, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke mitra Rumah Pangan Kita (RPK), Kamis (24/8/2023).

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kantor Cabang Pembantu (KCP) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabanjahe, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke mitra Rumah Pangan Kita (RPK), Kamis (24/8/2023).

Amatan www.tribun-medan.com, tim dari KCP Bulog Kabanjahe melakukan sidak ke beberapa titik mitra RPK mulai dari Pusat Pasar Kabanjahe hingga ke kawasan Pajak Singa Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan Kepala KCP Bulog Kabanjahe Eko Radityo HK, SP. MP, melalui Sidak ini pihaknya ingin melihat bagaimana kondisi mitra-mitra RPK. Adapun hal yang ingin dilihat seputar bagaimana penjualan dari mitra yang ikut serta menjual beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Jadi hari ini kita cek langsung ke mitra-mitra RPK kita yang tersebar di seputar Kabanjahe. Kita ingin melihat bagaimana anemo masyarakat terhadap beras SPHP dengan tingkat penjualan mitra kita," Ujar Eko.

Saat pengecekan tadi, Eko menjelaskan pihaknya melihat anemo masyarakat yang cukup baik. Dimana, perputaran dan penjualan beras murah ini tergolong cukup cepat.

"Kalau kita lihat, anemo masyarakat cukup baik," Katanya.

Dikatakan Eko, selain untuk melihat bagaimana anemo masyarakat dengan adanya pengecekan langsung ke mitra RPK ini pihaknya juga ingin melihat apakah mitra RPK ini menjual beras sesuai dengan ketentuan.

Dimana, pihak Bulog telah memberikan ketentuan batas penjualan di Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 49.700 untuk ukuran goni lima kilogram.

"Jadi kita juga ingin lihat langsung apakah mitra kita menjual sesuai HET yang telah ditentukan," Katanya.

Bagi mitra yang nantinya kedapatan menjual beras murah ini di harga di luar ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Dimana nantinya pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin, dan jika kedapatan mitra menjual harga jauh di atas HET akan dilakukan tindakan sampai ke pemutusan kemitraan.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved