Viral Medsos

Penampilan Putri Candrawathi Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho/ Tribun-Medan.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). Penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan dengan berpenampilan serba hitam. (HO) 

Penampilan Putri Candrawathi Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,  terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 

"PC per hari ini (Rabu) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (23/8/2023).

Saat dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, penampilan Putri Candrawathi tampak menggunakan pakaian serba hitam.

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. Istri Ferdy Sambo itu terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. Lalu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi Kejaksaan pada Kamis (24/8/2023).

Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Putri Candrawathi Serba Hitam
Putri Candrawathi serba hitam setelah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu (Ho/ Tribun-Medan.com)

Eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.

Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.

"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.

Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal. "Enggak (istimewa), enggaklah," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

penampilan terbaru putri candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023. Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. Istri Ferdy Sambo itu terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. Lalu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. (Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Jaksa Tak Bisa PK

Diketahui, Jaksa kini sudah tak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Namun, Ketut mengatakan terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.

"Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8/2023).

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Keduanya adalah Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya.

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Mereka (2 hakim yang melakukan dissenting opinioin) melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," Kabiro Hukum MA, Sobandi.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved