Korupsi Dana Bos

Diduga Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Segera Diadili

Kepala SMK Pencawan, Restu Pencawan dalam waktu dekat akan segera diadili di PN Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
HO
Mantan Kepala SMK pencawan, Restu Pencawan dan mantan Bendahara Dana BOS, Ismail Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala SMK Pencawan, Restu Pencawan dan Bendara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ismail Tarigan dalam waktu dekat segera diadili.

Keduanya bakal diadili dalam perkara dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 1,8 miliar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini yakni Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba. 

Baca juga: Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp 1,8 M Dana BOS di SMK Pencawan

"Berkas perkaranya baru tadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kita tunggulah pemberitahuan selanjutnya kapan perkaranya mulai disidangkan," kata Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks, Jumat (25/8/2023).

Terpisah, Humas III PN Medan yang juga Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Simon Sembiring mengaku pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersebut. 

"Belum tahu kapan sidangnya. Ini juga masih mau kita beri nomor berkas perkaranya. Nanti kami kabari lagi," katanya lewat pesan teks.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula tahun 2018 hingga 2019.

Saat itu, SMK Pencawan menerima dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000. 

Baca juga: Dugaan Persekongkolan Inspektorat Sumut dan Kepsek Pencawan Medan terkait Korupsi Dana BOS

Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening BRI atas nama SMK Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di tahun 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.

"Hasil audit inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000," kata Ali Rizza.

Baik Restu maupun Ismail Tarigan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved