Judi Togel

Kapolres Batubara Ancam Pecat Anggota yang Terima Setoran Judi, 9 Bandar dan Jurtul Togel Ditangkap

Kapolres Batubara, AKBO Jose DC Fernandes mengancam akan memecat anggotanya jika ketahuan menerima setoran judi

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes mengancam 1akan memecat anggotanya yang ketahuan menerima setoran judi, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes mengancam akan memecat anggotanya jika ketahuan menerima setoran judi togel.

Hal itu disampaikan Jose usai menangkap sembilan bandar dan juru tulis togel di wilayah Kabupaten Batubara.

"Kalau ada yang kedapatan, saya tidak segan-segan langsung sikat. Kalau bisa kami PTDH (pecat) sekalian. Karena ini tugas kita bersama dalam memberantas penyakit masyarakat, jangan pula kita yang membuka peluang tersebut," kata Jose, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Propam Polres Langkat Periksa Lima Personel yang Diduga Terima Setoran Judi Togel

Ia mengatakan, dalam ranga memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian ini, Jose sejak tahun lalu memampangkan spanduk berisi imbauan, bahkan nomor selularnya.

Tujuannya, agar masyarakat lebih mudah melapor dan ditindaklanjuti.

"Sudah lama juga kami mengimbau, spanduk dengan nomor saya dan Kasat, saya bentangkan sejak tahun lalu, agar masyarakat bisa menghubungi kami langsung terkait adanya gangguan kamtibmas," kata Jose.

Ia mengatakan, berkenaan dengan judi togel ini, ada sembilan orang yang ditangkap.

Baca juga: Iptu Herman Sinaga Diyakini Rutin Terima Setoran Judi Togel, Kodam I/BB Bilang Begini

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk oleh dirinya langsung. 

"Silakan lapor ke Sat Reskrim, nanti kita bersama-sama ke lokasi dan tunjukan kami dimana dan siapa tersangkanya, pasti akan kami amankan," katanya. 

Jose mengaku, terkait tindakan perjudian, dirinya tidak akan segan-segan untuk menumpas sampai ke akar-akarnya.

Sebab, kata dia, perjudian merupakan satu diantara awal mula tindak kejahatan selain narkoba.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved