Berita Viral

Rihanah dan Rozy Resmi Ditetapkan Tersangka Perzinahan, Terbukti Perselingkuhan Mertua dan Menantu

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah resmi ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

YouTube Intens Investigasi
Rihanah Ibu Kandung Norma Risma Akhirnya klarifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rozy Zay Hakiki dan Rihanah resmi ditetapkan sebagai tersangka perzinahan. 

Kasus perzinahan Rihanah dengan menantunya, Rozy, sempat menjadi perbincangan warganet beberapa hari. 

Anak Rihanah, Norma Risma atau istri Rozy Zay melaporkan suaminya telah berselingkuh dengan ibunya. 

Mereka diduga melakukan perzinahan di rumah kontrakan Norma Risma

Ketika itu, Norma Risma tidak berada di rumah. 

Warga menggerebek Rihana berduaan dengan menantunya Rozy. Warga juga menemukan Rihanah tidak mengenakan baju. 

Polda Banten telah resmi menetapkan RZ atau Rozy Zay Hakiki dan RH atau Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.

Norma Risma mengaku hatinya hancur saat mengetahui bahwa suaminya Rozy kedapatan berselingkuh dengan ibu kandungnya Rihanah dan digerebek warga.

Dalam beberapa kesempatan bicara ke publik, Rozy dan Rihana sama-sama membantah telah berselingkuh atau berzinah.

Namun Norma Risma tidak percaya karena saksinya banyak dan mengaku sudah menaruh curiga cukup lama kalau ada perselingkuhan antara suami dengan ibu kandungnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Panglima Jilah: Bangunan 3 Tingkat, Pelihara Ikan Hias dan Punya Mobil Jeep

Baca juga: Caleg Wanita Ini Mundur Setelah Videonya Tanpa Busana Beredar, Partai Nasdem Malu: Sudah Diganti

Norma akhirnya menceraikan Rozy, dan terpaksa harus tinggal terpisah dengan ibu kandungnya, untuk menenangkan diri.

Norma Risma lalu mengambil keputusan melaporkan ibu kandung dan mantan suamianya ke polisi, sejak 7 bulan lalu atau Januari 2023.

Norma Risma berharap agar kasus tersebut segera selesai lantaran ia mengaku ingin membuka lembaran baru.

Kini, Norma Risma bernafas lega karena dua orang yang dilaporkannya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga mereka berdua tidak bisa lagi berdalih.

Meskipun yang dilaporkannya adalah ibu kandungnya sendiri, Norma Risma di beberapa kesempatan ingin semuanya cepat berlalu dan proses hukum untuk keduanya berjalan dengan baik.

Menilik akun Instagram pribadinya, Norma Risma mengunggah ulang postingan kuasa hukumnya, Subadria Nuka soal penetapan status tersangka Rozy dan Rihanah.

Tak ada keterangan apapun dalam unggahan Norma Risma tersebut.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Keduanya kata Herlia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Norma Risma Tiga Kali Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya pelapor yakni Norma Risma kembali menjalani pemeriksaan di Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan mantan suami dan ibu kandungnya, Selasa (8/8/2023).

Norma Risma melaporkan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya sendiri, Rihanah, pada Janauari 2023.

Menurut Tim Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut sudah masuk tahap peyidikan pada 21 Juli 2023.

"Intinya hari ini pemeriksaan mba Norma masih sebagai pelapor karena tahapannya naik dari proses ke penyelidikan ke penyidikan aja," kata kuasa hukum dari 911 Hotman Paris tersebut.

Badri menjelaskan, dalam tiga kali pemeriksaan di Polda Banten, Norma Risma dibanjiri 30 pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu kata Badri, sejumlah orang saksi termasuk bapaknya Norma Risma, Nursalam sudah menjalani pemeriksaan.

"Saksi-saksi sudah diperiksa termasuk yang menggerebek dugaan perzinahan itu. Terus ini pemeriksaan ketiga," ujarnya.

Menurut Badri, penyidik Polda Banten juga sudah melakukan pemanggilan pada Rozy Zay Hakiki dan Rihanah terkait kasus tersebut.

"Penyidik katanya masih menunggu informasi dari saudari R dan R, karena sudah dipanggil namun belum ada konfirmasi untuk kehadirannya," jelasnya.

Diketahui, sosok Norma Risma viral setelah dikhianati suaminya dan ibunya sendiri yang diduga melakukan perselingkuhan hingga berbuat zina.

Norma Risma pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Banten pada Januari 2023.

Namun, Norma Risma merasa penanganan kasus tersebut lambat, dia pun mendatangi Polda Banten untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Baca juga: Samapta Polres Simalungun Libatkan Masyarakat Patroli Perintis Dialogis Maksimalkan Pengamanan

Baca juga: Angin Puting Beliung Melanda di Sergai, Rumah Rata dengan Tanah, Ini Penjelasan Nek Misnik

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved