Berita Nasional
Begini Cara Daftar Beli LPG 3 Kg, Wajib Punya Data Pengguna, Bakal Mulai Awal Tahun di Semua Wilayah
Begini cara daftar beli LPG 3 kilogram yang berlangsung hingga 31 Desember mendatang. Pendataan perlu membawa KTP dan foto diri di tempat
Pendataan atau registrasi masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Untuk pendataan atau registrasi, para pembeli di pangkalan atau sub penyalur hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Sementara itu, khusus bagi pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Sanksi Sebagai informasi, sosialisasi program pendistribusian LPG bersubsidi kepada lembaga penyalur sudah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali.
Mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
Pada tahun 2022, Pertamina sudah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan yakni Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Pemerintah bekerjasama dengan Polri dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan tak segan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, maupun oknum yang melanggar aturan seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non subsidi.
Selain itu, sanksi juga diberikan terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan
penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusinya, serta pengangkutan LPG tabung 3 kg memakai kendaraan yang tak terdaftar di agen.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Tangis Olla Ramlan Pecah saat Teringat Dosa Lama Fitri Salhuteru yang Mencibirnya di Belakang
Baca juga: LIVE SCORE: Live Streaming Sheffield United vs Manchester City, Siaran Langsung Sheff Utd vs M City
Baca juga: Pertamina Berikan Sanksi Tegas Tiga Agen Penyuplai Gas LPG 3 Kg ke Pangkalan Pengoplos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.