Berita Medan

Pertamina Berikan Sanksi Tegas Tiga Agen Penyuplai Gas LPG 3 Kg ke Pangkalan Pengoplos

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga berikan peringatan tegas kepada agen penyuplai terkait pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram.

|
Tribun Medan/Alfiansyah
Petugas menunjukkan cara pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak hanya memberikan instruksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga berikan peringatan tegas kepada agen penyuplai.

Diketahui, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan polisi telah mengamankan sebanyak tiga pangkalan gas LPG 3 kilogram Pertamina yang melakukan pengoplosan.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Adapun ketiga pangkalan tersebut di antaranya berada di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dengan pemilik bernama Nopandi.

Kemudian Pangkalan bernama Rury Purnomo yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang. Dan terakhir Pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia yang beralamat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Untuk pangkalan-pangkalan yang ditemukan melakukan pengoplosan sudah kita instruksikan kepada agen untuk di tutup atau di PHU," ujar Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Selasa (15/8/2023).

Dikatakannya, para agen yang membawahi pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram tersebut juga telah diberikan sanki keras karena dinilai memiliki tanggungjawab atas pangkalan tersebut.

"Tiga agen yang membawahi pangkalan pengoplos itu sudah kita berikan langsung surat peringatan karena agen-agen ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pendistribusian di pangkalan dan membina pangkalan itu sendiri," ujarnya

Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung.

Baca juga: Pangkalan Gas Alysia Rivanola Amelia Digerebek Polisi, 3 Karyawan Tersangka, Pemilik Belum Diketahui

"Jadi agen sudah kita beri peringatan dan sudah kita potong alokasi tabungnya sebanyak dengan apa yang dialokasikan kepada si pangkalan tersebut," jelasnya.

Dia menyebutkan, jika pangkalan-pangkalan yang dibawahi agen penerima sanki tersebut kembali melakukan penyelewengan, maka Pertamina tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

"Surat peringatan keras tersebut berisi apabila kedapatan lagi si agen tidak membina pangkalan nya dan pangkalan ada yang melakukan penyelewengan LPG 3 kilogram, maka kita akan PHU agen tersebut," katanya.

"Pangkalan itu berada dalam kontrak si agen, agen bermitra dengan pertamina, jadi di dalam kontraknya itu sudah menyebutkan bahwa agen harus mengawasi pangkalan dalam pendistribusian sesuai ketentuan Pertamina dan Pemerintah termasuk pasang plang dan lain-lain," tambahnya.

Baca juga: Pangkalan Gas di Deli Serdang Digerebek, LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg dan Raih Untung Jutaan

Sementara itu, pihak Pertamina juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap pengoplos LPG 3 kilogram

"Justru Ini yang kita tunggu-tunggu karena dari sekian banyak gas LPG yang Pertamina salurkan, ternyata banyak yang tidak tepat sasaran karena banyak dioplos, nah inilah langkah yang konkrit dari pihak Kepolisian untuk menangkap pengoplosan, Ini juga membuktikan bahwasanya tidak ada kelangkaan yang ada penyelewengan," pungkasnya

(cr10/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved